Uraian tugas Kepala Cabang Dinas pendidikan meliputi:
TUGAS
a. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional pendidikan di wilayah kerjanya;
b. memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja dan kegiatan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
c. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelayanan pada Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
d. menyelenggarakan administrasi umum di lingkungan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
e. menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan perencanaan pada tingkat Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
f. menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan pada Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
g. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
h. memimpin dan mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kurikulum dan pelaksanaan penilaian di UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
i. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. menyelenggarakan pembinaan Pegawai ASN;
k. menyelenggarakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
FUNGSI
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional pendidikan di wilayah kerjanya;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
c. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pelayanan pada UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
d. penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Cabang Dinas di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan perencanaan pada tingkat UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
f. penyelenggaraan pembinaan kegiatan kesiswaan pada UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
g. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Cabang Dinas di wilayah kerjanya; h. penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kurikulum dan pelaksanaan penilaian di UPTD Satuan Pendidikan Provinsi di wilayah kerjanya;
i. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; j. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN;
k. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.