Uraian tugas Subbagian Tata Usaha meliputi:
TUGAS
a. merencanakan dan menyusun program kerja Cabang Dinas;
b. menyusun dan menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis operasional ketatausahaan;
c. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
d. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
e. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
f. mengkaji bahan penataan kelembagaan Cabang Dinas dan ketatalaksanaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan lingkup Cabang Dinas;
h. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
i. mengolah bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Cabang Dinas;
j. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Cabang Dinas;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
l. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN;
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
FUNGSI
a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Cabang Dinas;
b. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
c. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
d. pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
e. pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
f. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan Cabang Dinas dan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan lingkup Cabang Dinas;
h. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
i. pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Cabang Dinas;
j. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Cabang Dinas;
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
l. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.