Berita

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bangka Belitung Pertegas Sanksi Pelanggar Prokes

PANGKALPINANG - Bersiaplah masyarakat Bangka Belitung, jangan sampai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Pasalnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dalam waktu dekat ini akan menindak pelanggar Prokes dengan sanksi yang lebih tegas, melalui operasi Yustisia dan sidang di tempat. 

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Langkah Preventif Penanganan Penambahan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia secara Virtual, melalui Video Conference, Jumat (30/4/2021). 

Gubernur menjelaskan operasi serupa telah dilakukan sebelumnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Namun, karena dinilai ada beberapa pasal yang membuat para petugas dari Satgas Covid-19 tidak bisa bertindak tegas dan kurang memberikan efek jera, maka dilakukan revisi. Saat ini revisi itu telah rampung. Selanjutnya petugas dari Satgas Covid-19, Kejaksaan, TNI/Polri dan Kehakiman, dalam rangka pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan dapat memberikan sanksi  yang lebih tegas kepada pelanggarnya dengan melakukan sidang di tempat. 

"Insya Allah akan kita lakukan dalam beberapa hari ke depan. Oleh sebab itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se- Babel, agar dapat memberikan dukungannya dalam pelaksanaan inspeksi ini," harapnya. 

Gubernur berharap dengan pelaksanaan penindakan ini, akan terjadi peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. 

Sumber: 
Cabdin Wilayah 3
Penulis: 
Babelprov
Fotografer: 
Rudi
Editor: 
Rudi
Bidang Informasi: 
Cabdindik Wilayah III